Sehingga orang yang menyuruh orang lain untuk merusak dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan seperti layaknya pelaku perusakan itu sendiri. Sedangkan, bagi pelaku perusakan Pasal 406 ayat (1) KUHP tersebut dapat timbul 2 konsekuensi sebagai berikut: Jika pelaku perusakan tidak tahu bahwa perintah tersebut bertujuan untuk merusak sesuatu. Janganlah engkau mengucapkan perkataan yang engkau sendiri tak suka mendengarnya jika orang lain mengucapkannya kepadamu." "Jangan tertipu oleh ucapan seorang pria , sesunggguhnya pria sejati adalah mereka yang selalu memenuhi amanah dan menahan diri dari mencela kehormatan orang lain." Saatberbicara tentang masa depan, masa depan bukanlah sesuatu yang masih jauh. "Dalam realitanya masa depan merupakan salah satu hal yang sangat nyata ada di depan kita, tidak ada alasan untuk menunda-nunda dalam hal mempersiapkan masa depan, "The future is today, masa depan itu adalah milik mereka yang mempersiapkannya hari ini." jelasnya. Tukarmenukarsesuatu dengan sesuatu yang lain.1 kehidupan ini, tentunya tidak terlepas dari dasar hukum yang akan kita jadikan sebagai rujukan dalam menyelesaikan permasahan yang akan dihadapi. Jual beli dan bukan milik orang lain, melainkan milik kita sendiri. Allah melarang menjual barang yang haram dan najis, maka Allah Vay Tiền Nhanh Ggads.

sesuatu yang ditakdirkan untukmu tidak akan menjadi milik orang lain